Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

RSJD DR. RM. SOEDJARWADI PROVINSI JAWA TENGAH

Tugas PPID Pelaksana

  • 1

    Mengkoordinasikan, mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data di unit kerja RSJD Dr. RM. Soedjarwadi menjadi bahan informasi publik.

  • 2

    Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.

  • 3

    Melakukan verifikasi bahan informasi publik.

  • 4

    Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.

  • 5

    Melakukan updating informasi dan dokumentasi.

  • 6

    Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Fungsi PPID Pelaksana

  • 1

    Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • 2

    Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya.

  • 3

    Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Unit Kerja RSJD Dr. RM. Soedjarwadi dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.

  • 4

    Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik.