Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
RSJD DR. RM. SOEDJARWADI PROVINSI JAWA TENGAH
Tugas PPID Pelaksana
-
1
Mengkoordinasikan, mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data di unit kerja RSJD Dr. RM. Soedjarwadi menjadi bahan informasi publik.
-
2
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
-
3
Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
-
4
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
-
5
Melakukan updating informasi dan dokumentasi.
-
6
Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Fungsi PPID Pelaksana
-
1
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
2
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
-
3
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Unit Kerja RSJD Dr. RM. Soedjarwadi dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
-
4
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik.