PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung
jawab dalam pengelolaan informasi publik di instansi pemerintah. PPID bertugas untuk
mengumpulkan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau menyebarluaskan informasi publik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apa saja informasi yang dapat diakses melalui PPID?
Informasi yang dapat diakses meliputi informasi yang bersifat terbuka untuk publik,
seperti laporan keuangan, laporan tahunan, program dan kegiatan instansi, serta
informasi lainnya yang terkait dengan layanan publik. Namun, beberapa informasi yang
bersifat rahasia tidak dapat diakses.
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi ke PPID?
Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi melalui portal resmi PPID, dengan mengisi
formulir permohonan yang disediakan. Permohonan juga dapat diajukan secara langsung ke
kantor PPID terkait.
Berapa lama proses penyampaian informasi oleh PPID?
Setelah menerima permohonan informasi, PPID memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk
memberikan tanggapan. Jika dibutuhkan waktu tambahan, PPID dapat memperpanjang waktu
tersebut hingga 7 hari kerja berikutnya.