Informasi K3 (Kesehatan & Keselamatan Kerja) dan Disaster Plan RSJD Dr. RM. Soedjarwadi
Memuat informasi tentang standar pengumuman dalam pemberian izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi:
a) potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
b) pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari Rumah Sakit;
c) prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
d) cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
e) cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
f) pihak-pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
g) tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi;
h) upaya-upaya yang dilakukan oleh Rumah Sakit dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
META TAG
Penanggungjawab pembuatan Informasi : ISK3PJ
Waktu Pembuatan Informasi : Update 2024
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Softcopy dan Hardcopy
jangka Waktu Penyimpanan : 2 Tahun
Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website dan Dokumen