Informasi K3 (Kesehatan & Keselamatan Kerja) dan Disaster Plan RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

Memuat informasi tentang standar pengumuman dalam pemberian izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi:

a) potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;

b) pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari Rumah Sakit;

c) prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;

d) cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;

e) cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;

f) pihak-pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;

g) tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi;

h) upaya-upaya yang dilakukan oleh Rumah Sakit dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.

META TAG

Penanggungjawab pembuatan Informasi : ISK3PJ

Waktu Pembuatan Informasi : Update 2024

Bentuk Informasi Yang Tersedia : Softcopy dan Hardcopy

jangka Waktu Penyimpanan : 2 Tahun

Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website dan Dokumen