Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar layanan Informasi Publik, Pasal 11, huruf f, menyatakan : Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang berkaitan dengan informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

1. daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan

2. daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan;

META TAG

Penanggungjawab pembuatan Informasi : kabag Umum

Waktu Pembuatan Informasi : Update 2024

Bentuk Informasi Yang Tersedia : Softcopy dan Hardcopy

jangka Waktu Penyimpanan : 2 Tahun

Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website dan Dokumen