Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang berkaitan dengan informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

1. daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan

2. daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan;


META TAG

Penanggungjawab pembuatan Informasi:kabag Umum

Waktu Pembuatan Informasi:Update 2025

Bentuk Informasi Yang Tersedia:Softcopy dan Hardcopy

jangka Waktu Penyimpanan: 1 Tahun

Jenis Media Yang Memuat Informasi:Website dan Dokumen