LHKPN

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengatur kewajiban para Penyelenggara Negara, antara lain mengumumkan dan melaporkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Ketentuan tentang  sanksi dalam Undang-undang ini berlaku bagi Penyelenggara Negara, masyarakat, dan Komisi Pemeriksa sebagai upaya preventif dan represif serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya ketentuan tentang asas-asas  umum penyelenggaraan negara, hak dan kewajiban Penyelenggara Negara, dan ketentuan lainnya sehingga dapat diharapkan memperkuat norma Kelembagaan, moralitas individu, dan sosial.

Jajaran Pejabat Struktural RSJD Dr. RM. Soedjarwadi telah melaporkan LHKPN yang diterima oleh Direktorat PP LHKPN KPK RI dan sampai sekarang masih dalam proses pemeriksaan oleh KPK RI. 

META TAG

Penanggungjawab pembuatan Informasi : Kabag Umum

Waktu Pembuatan Informasi : Update 2025

Bentuk Informasi Yang Tersedia : Softcopy dan Hardcopy

jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku

Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website dan Dokumen