LHKPN
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengatur kewajiban para Penyelenggara Negara, antara lain mengumumkan dan melaporkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Ketentuan tentang sanksi dalam Undang-undang ini berlaku bagi Penyelenggara Negara, masyarakat, dan Komisi Pemeriksa sebagai upaya preventif dan represif serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya ketentuan tentang asas-asas umum penyelenggaraan negara, hak dan kewajiban Penyelenggara Negara, dan ketentuan lainnya sehingga dapat diharapkan memperkuat norma Kelembagaan, moralitas individu, dan sosial.
Jajaran Pejabat Struktural RSJD Dr. RM. Soedjarwadi telah melaporkan LHKPN yang diterima oleh Direktorat PP LHKPN KPK RI dan sampai sekarang masih dalam proses pemeriksaan oleh KPK RI.
META TAG
Penanggungjawab pembuatan Informasi : Kabag Umum
Waktu Pembuatan Informasi : Update 2025
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Softcopy dan Hardcopy
jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website dan Dokumen
Dokumen Terkait
- LHKPN Wakil Direktur Umum dan Keuangan
- LHKPN Wakil Direktur Pelayanan
- LHKPN Kepala Seksi Penunjang Medis
- LHKPN Kasubbag Tata Usaha Hukum dan Hubungan Masyarakat
- LHKPN Kasubbag Program
- LHKPN Kasubbag Pengembangan Pendapatan
- LHKPN Kasubbag Pendidikan dan Pengembangan
- LHKPN Kasubbag Organisasi dan Kepegawaian
- LHKPN Kasubbag MDSI
- LHKPN Kasubbag Akuntansi
- LHKPN Kasubbag Akuntansi
- LHKPN Kabid Penunjang
- LHKPN Kabid Pelayanan
- LHKPN Kabid Keperawatan
- LHKPN Kabag Umum
- LHKPN Kabag Renbang
- LHKPN Kabag Keuangan
- LHKPN Direktur
- LHKASN - Daftar WL SPT Tahunan dan Bukti Lapor 2024
- Kepala Seksi Penunjang Non Medis