Fungsi dan Tugas

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Saat ini dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya RSJD Dr.R.M. Soedjarwadi Klaten mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 74 Tahun 2021 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja RSJD Dr. R.M. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.

1. Tugas Pokok :

- menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan memberikan pelayanan utama di Bidang Penyakit Jiwa sesuai kekhususannya dan menyelenggarakan pelayanan lain di luar kekhususannya melalui upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.

2. Fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Pelayanan Kesehatan RSJD:

2. Penyusunan program kerja dan anggaran RSJD;

3. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan RSJD;

4. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai kebutuhan medis;

5. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.

6. Penyelenggaraan penelitian, pengembangan dan pengabdian masyarakat serta penapisan teknologi Bidang Kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan Bidang Kesehatan;

7. Penyelenggaraan kesekretariatan RSJD;

8. Pelaksanaan pengelolaan keuangan, aset dan kepegawaian RSJD;

9. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan RSJD; dan

10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


META TAG :

Penanggungjawab pembuatan Informasi : Kabag Umum

Waktu Pembuatan Informasi : Update 2025

Bentuk Informasi Yang Tersedia :Softcopy dan Hardcopy

jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku

Jenis Media Yang Memuat Informasi : Ruang Layanan Dokumen Informasi Publik