Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP/LKJiP)

LAKIP RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah berisikan ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan lain sebagai bahan pengukuran dan evaluasi akuntabilitas kinerja untuk dapat digunakan dalam upaya perbaikan secara terus menerus (continues improvement) menuju tata kelola pemerintahan daerah yang baik (Good Local Governance).

Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) RSJD Dr. RM. Soedjarwadi merupakan bentuk komitmen nyata RSJD Dr. RM. Soedjarwadi dalam mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja instansi pemerintah yang diatur kemudian dalam Peraturan Presiden No.29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan secara teknis diatur dalam PERMENPAN-RB No.53 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja,dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi pemerintah.Setelah lahirnya kedua peraturan baru tersebut terjadi perubahan nomenklatur dari istilah LAKIP diganti menjadi LKJiP.

LKJiP adalah wujud pertanggungjawaban Pejabat Publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran.Kinerja RSJD Dr. RM Soedjarwadi telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LKJiP RSJD Dr. RM Soedjarwadi Tahun 2014.

META TAG :

Penanggungjawab pembuatan Informasi : Kabag Perencanaan

Waktu Pembuatan Informasi : Update 2024

Bentuk Informasi Yang Tersedia : Softcopy dan Hardcopy

jangka Waktu Penyimpanan : 8 Tahun

Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website dan Dokumen