Kami memiliki komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada Anda dan selalu berusaha untuk menyediakan produk dan layanan terbaik yang Anda butuhkan.
Form Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pembantu RSJD Dr RM Soedjarwadi dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga puluh) hari kerja setelah diperoleh alasan keberatan;
Atasan PPID pada RSJD Dr RM Soedjarwadi harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai;
Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Jawa Tengah.