
Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan RSJD Dr. RM. Soedjarwadi
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar layanan Informasi Publik, Pasal 11, huruf f, menyatakan : Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang berkaitan dengan informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan 2. daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan;
Penanggungjawab pembuatan Informasi | : | - Kepala Urusan Kepegawaian, Tata Usaha, dan Hukum - Ketua Tim Review Produk Hukum |
Waktu Pembuatan Informasi | : | Update 2018 |
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Softcopy dan Hardcopy |
jangka Waktu Penyimpanan | : | 2 Tahun |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : | Website dan Dokumen |
LINK :
FILE :