
Informasi K3 (Kesehatan & Keselamatan Kerja) dan Disaster Plan RSJD Dr. RM. Soedjarwadi
Memuat informasi tentang standar pengumuman dalam pemberian izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi:
a) potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
b) pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari Rumah Sakit;
c) prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
d) cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
e) cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
f) pihak-pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
g) tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi;
h) upaya-upaya yang dilakukan oleh Rumah Sakit dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
Penanggungjawab pembuatan Informasi | : | - PPK/PPTK - ISK3PJ - Kepala Urusan Kepegawaian, Tata Usaha, dan Hukum |
Waktu Pembuatan Informasi | : | 2018 |
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Softcopy dan Hardcopy |
jangka Waktu Penyimpanan | : | 2 Tahun |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : | Website dan Dokumen |
LINK :
FILE :