
Rencana Umum Pengadaan Barang atau Jasa RSJD Dr. RM. Soedjarwadi
Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diwajibkan untuk mengumumkan rencana umum pengadaan pada awal tahun anggaran yang bertujuan agar proses pengadaan lebih transparan, karena penyedia barang/jasa sudah mengetahui rencana pengadaan Kementerian, Lembaga pemerintah Non Departemen, dan Instansi lainnya lebih awal.
Penanggungjawab pembuatan Informasi | : | Pengguna Anggaran (PA), Pokja/Pejabat Pengadaan |
Waktu Pembuatan Informasi | : | 2020 |
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Softcopy dan Hardcopy |
jangka Waktu Penyimpanan | : | 1 tahun |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : | Dokumen RUP Tahun 2020 |
LINK :
Informasi Pengadaan Barang & Jasa (Singabaja) RSJD Dr RM Soedjarwadi
Rencana Umum Pengadaan Melalui Portal SIRUP (RUP Swakelola) Tahun 2020
Rencana Umum Pengadaan Melalui Portal SIRUP (RUP Penyedia) Tahun 2020
Rencana Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020
Rencana Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2019
Rencana Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2017
Rencana Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2016
FILE :