
Struktur Organisasi RSJD Dr. RM. Soedjarwadi
By RSJD Dr RM Soedjarwadi |21 Nov 2018
STRUKTUR ORGANISASI RSJD. DR. RM. SOEDJARWADI
Susunan organisasi dan bagan organisasi RSJD. Dr. RM. Soedjarwadi mengacu pada dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah.
SUSUNAN ORGANISASI
Rumah Sakit dipimpin oleh seorang Direktur yang membawahi 1 (satu) Sub bagian dan 3 (tiga) seksi dan kelompok jabatan Fungsional, yaitu :
a. Sub. Bagian Tata Usaha
b. Seksi Pelayanan Medik dan Non Medik
c. Seksi Keperawatan
d. Seksi Penunjang Medik dan Non Medik
e. Kelompok Jabatan Fungsional
BAGAN ORGANISASI
Namun demikian dengan telah ditetapkannya RSJD. Dr. RM. Soedjarwadi sebagai Rumah Sakit Jiwa Daerah Kelas A melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 216/MENKES/VI/2013 Tanggal 9 Juni 2013 maka susunan organisasi dan bagan organisasi RSJD. Dr. RM. Soedjarwadi saat ini sedang dalam proses usulan perubahan untuk ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008, KLIK di sini.
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 98 Tahun 2008 KLIK DI SINI
Pedoman Pengorganisasian RS KLIK DI SINI
Leave a Comment
Your email address will not be published.